Photo Hutan Adat Guguk |
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Muara Bantan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lubuk Beringin dan Ex HPH Pt.Injapsin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Marus Jaya (pemekaran dari Desa Guguk)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Simpang Parit dan Desa parit Ujung Tanjung.
Desa Guguk dengan jumlah Penduduk 1.181 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 296 KK, dengan luas wilayah 63.000 Ha (enam puluh tiga ribu) Haktar. Desa Guguk dilalui oleh Jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Merangin- Kabupaten Kerinci, Desa Guguk mempunyai hutan yang luas yang berada disebelah Selatan desa dipinggir Sungai Merangin, untuk mempertahankan Kawasan Hutan Adat Desa Guguk menempuh perjalanan yang panjang dan berliku dari tahun 1997 Masyarakat Adat Desa Guguk telah mempertahankan Kawasan Hutan di Bukit Tapanggang Desa Guguk dari arial dikuasai oleh HPH Pt.Injapsin lebih kurang 200 Ha (dua ratus)Haktar dimasukan kedalam Kawasan Hutan Adat sesuai dengan persetujuan HPH Pt.Injapsin dengan surat nomor. 01/Js/IX/1999, pada tahun 1999 itu juga Masyarakat Desa Guguk mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Merangin tentang Pengukuhan Hutan Adat Guguk, akan tetapi lainpihak tapal batas Hutan Adat Desa Guguk masih terkendala antara Desa Parit Ujung Tanjung dengan Desa Guguk, maka Bupati Merangin membentuk Tim Terpadu dengan Surat Keputussan nomor 62 Tahun 2003 tanggal 4 Februari 2003, tentang Penyelesaian Tapal Batas anatara Desa parit Ujung Tanjung dengan Desa Guguk, dengan demikian kedua belah pihak membuat kesepakatan tapal batas yang dituangkan dalam berita acara dan peta tapal batas yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dari hasil kesepakatan tersebut dengan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 287 Tahun 2003 tanggal 23 Nopember 2003, tentang Kawasan Bukit Tapanggang seluas 690 Ha ditetapkan menjadi Hutan Adat Guguk, dan tanggal 23 Nopember 2003 itu juga dilaksanakan Pengukuhan oleh Bupati Merangin H.ROTANI YUTAKA. SH secara adat.
Pada tanggal 11 Agustus 2006, Hutan Adat Guguk memperoleh Penghargaan CBFM Award dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia,juga pada tahun 2014 Hutan Adat Guguk mendapat pengharagaan Kalapataru Tingkat Nasional Kategori penyelamat lingkunga terbaik, setelah mendapat payung hukum pengelolaan Hutan Adat, akhirnya Masyarakat Adat Desa Guguk menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor : 81/Kb/VIII/2003, tentang Pembentukan Kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk, dengan kesungguhan pengelolaan hutan adat tersebut telah ditetapkan aturan pengelolaan hutan adat, antaralain sebagai berikut :- Hutan Adat Desa Guguk adalah Hutan Adat milik desa Guguk dan menjadi kewajiban Masyarakat Desa guguk untuk menjaga kelestariannya- Hutan Adat Desa Guguk terletak diwilayah Desa Guguk dengan luas 690 Ha(enam ratus sembilan puluh haktar)- Dilarang membuat ladang atau membuka humo di kawasan Hutan Adat Desa Guguk- Ladang/Humo dan Sesap yang telah ada didlaam Kawasan Hutan Adat Desa Guguk tidaak boleh diperluas dan pemiliknya tetap dapat memanfaatkan dengan menanam tanaman keras- Dilarang menangkap Ikan dadalam kawasan Hutan Adat Guguk dengan cara menggunakan racun/tuba, listrik (menyentrum) pukat Laut, Bahan Peledak dan mesin Kompresor- Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk adalah Kalbu yang ada didalam Desa guguk.
Latar Belakang
Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk merupakan wadah Pengelolaan Hutan Adat yang berada di Desa Guguk dalam bidang pelestarian hutan, sebagai wadah tentu saja mempunyai beberapa program yang akan dilaksanakan yang melibatkan seluruh komponem dan potensi yang ada di Desa Guguk. Sebagai Lembaga yang bergerak di Bidang Pengelolaan dan pelestarian Hutan dan berfungsi sebagai subyek, Kelompok Pengelola sedapat mungkin mampu menunjukkan fungsi secara oftimal, dan Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk tentu memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat bekerjasama dengan di dukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.Memiliki program kegiatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada dan yang akan timbul dalam Pengelolaan Hutan Adat, program Kerja kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk berlangsung secara terarah dan berkesenambungan serta melibatkan seluruh unsur masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk memiliki sarana dan prasarana yang baik secara tertulis maupun administrasi keberadaan Kelompok Penggelola harus mampu menunjukan peran dan fungsinya secara oftimal dan kepercayaan kepada komponem-komponem lain yang sama-sama berpartisipasi pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk khusunya bidang pengwasan, pelestarian hutan adat, sosial, budaya, ekonomi dan ekologi.
Untuk Info Lebih Lengkap Kunjungi Website Kami www.hutanadatguguk.weebly.com
No comments:
New comments are not allowed.