Friday, May 23, 2014

                

Photo Hutan Adat Guguk
Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin Provinsi Jambi merupakan salah satu Desa Tua di Kecamatan Renah Pembarap (Pemekaran dari Kecamatan Sungai Manau) yang terbentuk sejak masa Penjajahan Belanda dengan nama Pelagai Panjang, menurut cerita Tetua adat Nenek Moyang Masyarakat Desa Guguk berasal dari Mataram dan Minangkabau. Pada waktu itu Pusat Pemerintahan Kampung berada disisi Selatan Sungai Merangin yaitu di Pelagai Panjang. Disinilah berdiri pemukiman yang terdiri dari Gubuk-gubuk yang mereka sebut Guguk, dari kata-kata itulah kemudian desa ini bernama Guguk dan pemukiman berangsur pindah  kesebelah Utara Sungai Merangin, yaitu di Dusun Guguk sekarang, saat ini Pelagai Panjang tidak lagi dihuni oleh warga pada masa sebelumPenjajahan Belanda.


Guguk merupakan Pusat Pemerintahan Marga Pembarap, Marga adalah bentuk Pemerintahan Kecil di Jambi pada saat itu, dengan dikeluarkannya Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, Marga Pembarap dibagi menjadi 8 (delapan) Desa yang kemudian digabung kembali menjadi 4 (empat) Desa dan tahun 2008 dimekarkan kembali menjadi7 Desa, yaitu Desa Guguk, Desa Markeh, Desa Air Batu, Desa Parit Ujung Tanjung, Desa Simpang Parit, Desa Marus Jaya dan Desa Renah Medan.Tatanan Adat Istiadat Desa masih melekat dan dipertahankan dalamkehidupan .Masyarakat Adat di Desa Guguk, dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Desa Guguk untuk mempertahankan Exsistensinya Hukum Adat dengan merumuskan Peraturan Desa, Perumusan Peraturan Desa dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat termasuk para tokoh adat melalui Rembuk Desa, salah satu Peraturan Desa yang dihasilkan adalah tentang Pengelolaan dan Pengawasan Hutan Adat Guguk, Desa Guguk berbatasan wilayah dengan.

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Muara Bantan
  •  Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lubuk Beringin dan Ex HPH Pt.Injapsin
  •  Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Marus Jaya (pemekaran dari Desa Guguk)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Simpang Parit dan Desa parit Ujung Tanjung.

Desa Guguk dengan jumlah Penduduk 1.181 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 296 KK, dengan luas wilayah 63.000 Ha (enam puluh tiga ribu) Haktar. Desa Guguk dilalui oleh Jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Merangin- Kabupaten Kerinci, Desa Guguk mempunyai hutan yang luas yang berada disebelah Selatan desa dipinggir Sungai Merangin, untuk mempertahankan Kawasan Hutan Adat Desa Guguk menempuh perjalanan yang panjang dan berliku dari tahun 1997 Masyarakat Adat Desa Guguk telah mempertahankan Kawasan Hutan di Bukit Tapanggang Desa Guguk dari arial dikuasai oleh HPH Pt.Injapsin lebih kurang 200 Ha (dua ratus)Haktar dimasukan kedalam Kawasan Hutan Adat sesuai dengan persetujuan HPH Pt.Injapsin dengan surat nomor. 01/Js/IX/1999, pada tahun 1999 itu juga Masyarakat Desa Guguk mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Merangin tentang Pengukuhan Hutan Adat Guguk, akan tetapi lainpihak tapal batas Hutan Adat Desa Guguk masih terkendala antara Desa Parit Ujung Tanjung dengan Desa Guguk, maka Bupati Merangin membentuk Tim Terpadu dengan Surat Keputussan nomor 62 Tahun 2003 tanggal 4 Februari 2003, tentang Penyelesaian Tapal Batas anatara Desa parit Ujung Tanjung dengan Desa Guguk, dengan demikian kedua belah pihak membuat kesepakatan tapal batas yang dituangkan dalam berita acara dan peta tapal batas yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.Dari hasil kesepakatan tersebut dengan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor : 287 Tahun 2003 tanggal 23 Nopember 2003, tentang Kawasan Bukit Tapanggang seluas 690 Ha ditetapkan menjadi Hutan Adat Guguk, dan tanggal 23 Nopember 2003 itu juga dilaksanakan Pengukuhan oleh Bupati Merangin H.ROTANI YUTAKA. SH secara adat.            
Pada tanggal 11 Agustus 2006, Hutan Adat Guguk memperoleh Penghargaan CBFM Award dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia,juga pada tahun 2014 Hutan Adat Guguk mendapat pengharagaan Kalapataru Tingkat Nasional Kategori penyelamat lingkunga terbaik, setelah mendapat payung hukum pengelolaan Hutan Adat, akhirnya Masyarakat Adat Desa Guguk menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor : 81/Kb/VIII/2003, tentang Pembentukan Kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk, dengan kesungguhan pengelolaan hutan adat tersebut telah ditetapkan aturan pengelolaan hutan adat, antaralain sebagai berikut :-  Hutan Adat Desa Guguk adalah Hutan Adat milik desa Guguk dan   menjadi kewajiban Masyarakat Desa guguk untuk menjaga kelestariannya-  Hutan Adat Desa Guguk terletak diwilayah Desa Guguk dengan luas   690 Ha(enam ratus sembilan puluh haktar)-  Dilarang membuat ladang atau membuka humo di kawasan Hutan Adat   Desa Guguk-  Ladang/Humo dan Sesap yang telah ada didlaam Kawasan Hutan Adat Desa   Guguk tidaak boleh diperluas dan pemiliknya tetap dapat memanfaatkan    dengan menanam tanaman keras-  Dilarang menangkap Ikan dadalam kawasan Hutan Adat Guguk dengan    cara menggunakan racun/tuba, listrik (menyentrum) pukat Laut, Bahan    Peledak dan mesin Kompresor-  Ketua Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk adalah Kalbu yang    ada didalam Desa guguk.

Latar Belakang 
Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk merupakan wadah Pengelolaan Hutan Adat yang berada di Desa Guguk dalam bidang pelestarian hutan, sebagai wadah tentu saja mempunyai beberapa program yang akan dilaksanakan yang melibatkan seluruh komponem dan potensi yang ada di Desa Guguk.      Sebagai Lembaga yang bergerak di Bidang Pengelolaan dan pelestarian Hutan dan berfungsi sebagai subyek, Kelompok Pengelola sedapat mungkin mampu menunjukkan fungsi secara oftimal, dan Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk tentu memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan bidang tugasnya serta dapat bekerjasama dengan di dukung oleh administrasi yang tertib dan teratur.Memiliki program kegiatan yang jelas sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada dan yang akan timbul dalam Pengelolaan Hutan Adat, program Kerja kelompok Pengelola Hutan Adat Guguk berlangsung secara terarah dan berkesenambungan serta melibatkan seluruh unsur masyarakat, Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.Kelompok Pengelola Hutan Adat Desa Guguk memiliki sarana dan prasarana yang baik secara tertulis maupun administrasi keberadaan Kelompok Penggelola harus mampu menunjukan peran dan fungsinya secara oftimal dan kepercayaan kepada komponem-komponem lain yang sama-sama berpartisipasi pengelolaan Hutan Adat Desa Guguk khusunya bidang pengwasan, pelestarian hutan adat, sosial, budaya, ekonomi dan ekologi.



       Untuk Info Lebih Lengkap Kunjungi Website Kami www.hutanadatguguk.weebly.com





No comments: